Astaghfirullah, Belanda setujui aturan pelarangan cadar
Mayoritas senator di parlemen Belanda menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) yang melarang wanita muslim mengenakan penutup wajah penuh --burka-- di tempat umum, seperti misalnya di sekolah dan rumah sakit.
RUU yang disepakati pada Selasa, 26 Juni 2018 itu mengakhiri "debat panas" selama bertahun-tahun, tentang hak mengenakan penutup kepala dan wajah secara penuh bagi wanita muslim.
Dikutip dari VOA Indonesia pada Kamis (28/6/2018), penyetujuan RUU itu menjadikan Belanda sebagai negara terakhir di Eropa yang menetapkan larangan burka, setelah sebelumnya Prancis dan Denmark.
Rancangan Undang-Undang terkait disetujui oleh 44 banding 31 suara di Senat berisi 75 kursi, sehingga memberinya peluang untuk disahkan sebagai undang-undang.
Tiga partai politik dalam koalisi Perdana Menteri Mark Rutte dikabarkan menyetujui RUU tersebut, menyisakan Partai D66 yang beraliran progresif sebagai satu-satunya kubu kontra.
Meski begitu, Menteri Dalam Negeri Belanda Kajsa Ollongren, yang berasal dari Partai D-66, berjanji akan berbicara dengan berbagai lembaga pemerintah, seperti salah satunya polisi, guna memastikan penerapan larangan terkait tidak menyalahi HAM. Nantinya, wanita muslim yang kedapatan melanggar, akan dikenakan denda sekitar US$ 446, atau setara dengan Rp 6,3 juta.
Pemerintah Belanda disebut sempat menyetujui RUU terkait pada 2015, namun kemudian memutuskan menunda pelarangan tersebut karena beberapa alasan tertentu. ( liputan6.com )

0 Response to "Astaghfirullah, Belanda setujui aturan pelarangan cadar"
Posting Komentar